Cari Pertanyaan atau Jawaban
Kirim Pertanyaan
Pertanyaan yang diajukan khusus berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa.

Frequently Asked Question
lupa paswod
mohon bisa di perjelas maksud pertanyaannya
km dr satker MAN Lima Puluh, Apakah LPSE Agency untuk Kanwil Kemenag Prop. Sumut sudah aktif ? kok belum ada sosialisasinya..
Selama LPSE Agency Kanwil Sumut belum terbentuk, bapak/ibu bisa berhubungan dengan LPSE Agency IAIN Sumut atau dengan LPSE Pusat di lpse@kemenag.go.id
bagaimana cara pengumuman pengadaan RUP MAN Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Prop. Sumatera Utara ?
RUP 2013 seharusnya diumumkan paling lambat januari 2013, untuk pengumuman RUP yang baik dan benar silahkan mengunduh dokumen yang sudah kami siapkan di menu special konten pada portal lpse.kemenag.go.id
sampai saat ini kanwil kemenag prov. bali belum ada admin agency LPSE kemenag. Jika kami dari satker ingin melaksanakan penunjukan langsung kendaraan operasional melalui LPSE, caranya bagaimana? mohon
Admin Agency Kanwil Kemenag Prov Bali sudah terbentuk dan sudah kami buatkan user idnya. silahkan menghubungi subbag umum atau subbag humas Kanwil Kemenag Prov Bali
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalamkapan bisa dilihat, perusahaan massuk daftar pendek
Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa LPSE dan Panitia Pengadaan merupakan dua unit yang berbeda. Kami sebagai LPSE bertanggung jawab terhadap SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yaitu sistem yang digunakan untuk melaksanakan lelang elktronik, mengenai jalannya lelang sepenuhnya tanggung jawab ULP/Panitia Pengadaan. yang tepat untuk menjawab pertanyaan bapak/ibu tentulah ULP/Panitia Pengadaan,akan tetapi mungkin panitia membutuhkan waktu untuk evaluasi kualifikasi
paket pengadaan springbed (2062170) tidak melakukan evaluasi pembuktian kualifikasi dalam pelaksanaan pengumuman pemenang tender. apa dibolehkan? mhn penjelasannya.
Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa LPSE dan Panitia Pengadaan merupakan dua unit yang berbeda. Kami sebagai LPSE bertanggung jawab terhadap SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yaitu sistem yang digunakan untuk melaksanakan lelang elktronik, mengenai jalannya lelang sepenuhnya tanggung jawab ULP/Panitia Pengadaan. yang tepat untuk menjawab pertanyaan bapak/ibu tentulah ULP/Panitia Pengadaan, akan tetapi sebagai gambaran awal bisa kami jelaskan bahwa sesuai dengan lampiran perka LKPP no 6 Tahun 2012 tentang "petunjuk teknis peraturan presiden nomor 70 tahun 2012", pada BAB II dijelaskan tata cara evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikas. Pembuktian kualifikasi oleh panitia dilakukan hanya untuk Calon Pemenang. Apabila calon pemenang dinyatakan gugur pembuktian kualifikasinya baru dilakukan pembuktian kualifikasi kepada Calon Pemenang Cadangan 1. Apabila calon pemenang cadangan 1 dinyatakan gugur pembuktian kualifikasinya baru dilakukan pembuktian kualifikasi kepada Calon Pemenang Cadangan2.  Apabila panitia sudah membuktikan kualifikasi kepada calon pemenang dan tidak ada yang menggugurkan, panitia berhak untuk tidak melakukan pembuktian kualifikasi untuk calon pemenang cadangan 1 dan 2.
Pelaksanaan lelang elektronik dilaksanakan agar pengadaan barang/jasa lebih transparan dan bisa diawasi oleh semua pihak, apabila bapak/ibu merasa ada yang keliru dilakukan oleh panitia dalam pelaksanaan barang/jasa yang berlansung silahkan mengirimkan sanggahan melalui sistem yang ada pada tahapan masa sanggah lelang.

Terima kasih
ass.paket pengadaan (206217)tlh mengumumkan pemenang tender pdhall pembuk. kualifikasi blm dilaksanakan, setelah itu dirubah jdwl pembuk. kualifikasi setelah pengum.pemenang, apakah ini diperbolehkan?
Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa LPSE dan Panitia Pengadaan merupakan dua unit yang berbeda. Kami sebagai LPSE bertanggung jawab terhadap SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yaitu sistem yang digunakan untuk melaksanakan lelang elktronik, mengenai jalannya lelang sepenuhnya tanggung jawab ULP/Panitia Pengadaan. yang tepat untuk menjawab pertanyaan bapak/ibu tentulah ULP/Panitia Pengadaan, akan tetapi sebagai gambaran awal bisa kami jelaskan bahwa sesuai dengan lampiran perka LKPP no 6 Tahun 2012 tentang "petunjuk teknis peraturan presiden nomor 70 tahun 2012", pada BAB II dijelaskan tata cara evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikas. Pembuktian kualifikasi oleh panitia dilakukan hanya untuk Calon Pemenang. Apabila calon pemenang dinyatakan gugur pembuktian kualifikasinya baru dilakukan pembuktian kualifikasi kepada Calon Pemenang Cadangan 1. Apabila calon pemenang cadangan 1 dinyatakan gugur pembuktian kualifikasinya baru dilakukan pembuktian kualifikasi kepada Calon Pemenang Cadangan2.  Apabila panitia sudah membuktikan kualifikasi kepada calon pemenang dan tidak ada yang menggugurkan, panitia berhak untuk tidak melakukan pembuktian kualifikasi untuk calon pemenang cadangan 1 dan 2.

Perubahan jadwal secara sistem bisa dilakukan oleh panitia, perubahan jadwal dilakukan panitia diberitahukan secara sistem ke semua peserta lelang beserta alasan perubahannya tidak ada yang di tutupi. Alasan perubahan jadwal umumnya panitia memerlukan waktu tambahan evaluasi ataupun alasan lainnya. perubahan jadwal yang tidak bisa dilakukan oleh panitia hanya perubahan jadwal pemasukan dokumen lelang dan pembukaan dokumen lelang, jadwal ini tidak bisa dirubah untuk memastikan tidak ada dokumen yang dikirim belakangan ataupun dibuka duluan.

Pelaksanaan lelang elektronik dilaksanakan agar pengadaan barang/jasa lebih transparan dan bisa diawasi oleh semua pihak, apabila bapak/ibu merasa ada yang keliru dilakukan oleh panitia dalam pelaksanaan barang/jasa yang berlansung silahkan mengirimkan sanggahan melalui sistem yang ada pada tahapan masa sanggah lelang.

Terima kasih
ass. di KANWIL Agama Sulsel tlh mengumumkan pemenang tender pdhall pembuk. kualifikasi blm dilaksanakan, setelah itu dirubah jdwl pembuk. kualifikasi setelah pengum.pemenang, apakah ini diperbolehkan?
untuk informasi yang lebih jelas mohon bisa disebutkan judul lelang dan kode lelangnya. dengan lelang elektronik tentu tidak bisa mengumumkan pemenang lelang bila pembukaan kualifikasi belum dilakukan. bukannya tidak boleh, akan tetapi tidak bisa karena sistem sudah membatasinya. mohon bisa di perjelas dengan kode lelang dan nama lelangnya sehingga mungkin bisa kami beri penjelasan.

terima kasih
assalamualaikum wrwb... saya mau tanya untuk pembuatan paspor untuk pergi haji yg dari kemenag itu kapan ya dimulainya??
maaf.. portal ini hanya membahas tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik

terima kasih
Selamat siang. Mau menanyakan cara mengumumkan hasil pembuktian kualifikasi. Terima kasih.
bila dilakukan secara elektronik silahkan memasukkan hasil pembuktian kualifikasi pada menu evaluasi lelang di menu evaluasi kualifikasi
Sedangkan proses LLG sdh kami laksanakan sesuai amanat PERPRES 54/2010 dan 70/2013, dgn azas terbuka, umum, transparan, adil, tdk diskriminasi dan akuntabel (pengumumannya pada LPSE Kemenag Non Eproc)
mohon maaf pertanyaan yang dikrimkan tidak jelas
Ass.Wr.Wb, LPSE Kemenag Yth. Kami Panitia LLG, sdh melaksanakan proses tender lwt Non Eproc dan ketika kami akan mengumumkan pemenang KPA memerintahkan kami untuk merubah pemenang, mhn bantuannya
pengadaan barang/jasa pada tahun 2013 harus dilaksanakan melalui lelang elektronik bukan non e-proc. ini dilakukan agar pelaksanaan bisa transfaran bisa diawasi oleh semua pihak dan tidak di intervensi oleh siapapun. untuk kasus bapak/ibu yang telah menggunakan lelang non e-proc kami harap tidak menggunakannya lagi di kemudian hari, untuk penentuan pemenang tidak berada di wilayah KPA akan tetapi penentuan pemenang sepenuhnya tanggung jawab dari panitia lelang. silahkan menentukan pemenang berdasarkan evaluasi yang panitia tetapkan, karena bila ada pemeriksaan di kemudian hari terhadapa proses lelangnya, maka yang bertanggung jawab adalah panitia lelang.
saya telah mengirim email untuk pendaftaran lelang pengadaan barang/jasa melalui lpse kemenag.co.id, bagaimana selanjtnya agar kami bisa mendapatkan no id ?
LPSE tidak bertanggung jawab terhadap pendaftaran lelang. LPSE hanya bertanggung jawab terhadap penggunaan sistem saja.
untuk mendapatkan userid dan password sebagai penyedia barang/jasa silahkan melihat petunjuk penggunaan sebagai penyedia barang/jasa yang sudah kami siapkan di menu special content pada halaman lpse.kemenag.go.id
untuk mendapatkan userid dan password bukan sebagai penyedia barang/jasa silahkan menguhubungi admin agency setempat.
bagaimana cara mengetahui bila lupa user id dan pasword
-bila lupa password sebagai penyedia barang/jasa silahkan menggunakan fasilitas lupa password yang ada pada menu login password penyedia.
-bila lupa password bukan sebagai penyedia barang/jasa silahkan menghubungi admin agency setempat
Mohon petunjuk lupa password bagi non penyedia
Silahkan menggunakan fasilitas lupa passsword yang menunya tersedia pada menu login penyedia.

Kami dari Kankemenag Kab. Sumba Tengah, mohon informasi ttg persyaratan untuk menggunakan jasa LPSE. Trimakasih
bapak/ibu bisa lansung menghubungi Agency LPSE Kementerian Agama yang sudah di bentuk di Kanwil Provinsi Setempat
apa saja form/ persyaratan yang diperlukan untuk mendatkan ID LPSE Kemenang? mohon dikirimkan petunjuk tata cara mendaftar sebagai pengguna LPSE Kemenag.
informasi yang ditanyakan belum begitu jelas.
- bila yang bapak/ibu maksud pengguna LPSE sebagai penyedia barang/jasa sislahkan melihat petunjuk penggunaan sebagai penyedia barang/jasa yang sudah kami siapkan di halamana portal lpse pada menu special content.
- bila yang bapak/ibu maksud pengguna LPSE tetapi bukan sebagai penyedia barang/jasa silahkan menguhubungi Agency LPSE Kementerian Agama yang sudah di bentuk di Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Assalamu'alaikum Wr.Wb.LPSE Kemenag ,tolong ksih infonya pengadaan cetakan dll tks
panitia kan mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui portal lpse.kemenag.go.id
silahkan melihat informasinya setiap saat di portal lpse.
rencana kemenag kab. sukabumi ingin mengadakan lelang dengan menggunakan ulp kabupaten sukabumi yang kami tanyakan untuk di tayangkan pada LPSE Kemenag ini apa saja persyaratannya ?
karena jawaban cukup panjang, maka jawaban kami kirimkan lansung melalui email penanya

terima kasih
Apakah pengadaan jasa/konstruksi yang nilai paketnya dibawah 200 juta harus diumumkan melalui LPSE?Berapa jumlah minimal Nilai paket yang harus ditayangkan RUP nya? Terima KAsih
untuk RUP semua wajib di umumkan, baik yang di lelangkan atau tidak.
walaupun nilai konstruksi dibawah 200 juta tidak wajib dilelangkan, akan tetapi tetap wajib di umumkan melalui LPSE
MA Swasta Persada berdiri Tahun 2000, Butuh 6 (enam) Ruang Kelas baru untuk menghadapi PBM 2013/2014, saat ini 2 (dua) kelas terpaksa menumumpang Belajar di Rumah Penduduk, Mohon Bantuan RKB
Mohon maaf, kami hanya bertanggung jawab terhadap sistemnya saja bukan masalah pengadaannya

terima kasih
Assalamu'alaikum Wr.Wb.LPSE Kemenag Yth.Apakah BA. Evaluasi Dokumen Kualifikasi, BA. Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Hasil Kualifikasi dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi wajib diberitakan?
yang wajib dipenuhi adalah semua yang ada di sistem aplikasi, bukan di menu berita. menu berita hanya tambahan saja
Instansi kami akan melakukan pengadaan mobil operasional melalui LPSE pada tahun 2013 ini. Mohon petunjuk tahapan penggunaan e-purhasing untuk pengadaan tersebut?terimakasih
untuk melakukan e-purchasing harus login terlebih dahulu dengan userid panitia. setelah itu silahkan memilih menu "Aplikasi E-Procurement Lainnya"
Pada tanggal 5 April 2013, Pukul 14.32 WIB yang telah lalu kami mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa, Kenapa pengumuman kami tidak bisa tayang ?
Mohon bisa jelaskan RUP dari satker mana yang di umumkan, hehe

terima kasih
mohon informasi tentang pertanyaan ini :apakah dalam lelang penujukan langsung lelang harus di umumkan ?batas penutupan lelang apakah sampai dengan jadwal masa sanggah berakhir.?terima kasih
untuk pengadaan jasa konsultasi di atas 50 juta dan lelang selain konsultasi di atas 200 juta wajib dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE
siang ,yang saya mau tanyakan apakah ,undangan untuk pembuktian kwalifikasi hanya untuk 1 perusahan,karna ada 3 perusahan yang di umumkan di pembukaan evaluasi,tapi hanya urutan 3 yang di panggil...
Pada prinsipnya LPSE dan Panitia pengadaan/ULP merupakan dua unit yang berbeda. kami sebagai unit LPSE bertanggung jawab terhadap Sistem Pengadaan Secara Elektronik(SPSE) yaitu sistem yang digunakan oleh panitia dan penyedia untuk melaksanakan lelang elektronik.

mengenai jalannya lelang dari pengumuman sampai menjawab sanggahan merupakan tanggung jawab dari panitia pengadaan / ULP. LPSE dilarang dan memang tidak bisa ikut campur proses pengadaan yang sedang berjalan.

pertanyaan bapak/ibu sudah pasti tidak bisa kami jawab, karena merupakan wilayah panitia pengadaan.

bapak/ibu bisa mengajukan sanggahan bila dalam proses pengadaan yang sedang berjalan bapak/ibu merasa dirugikan.
kenapa lelang kemeng kabupaten tebo tidak dimuat lpse kemenag sndiri
Memang yang diinginkan oleh LPSE Kementerian Agama adalah semua lelang di satker yang berada di lingkungan Kementerian Agama melaksanakan lelang di LPSE Kementerian Agama yang sudah membentuk agnecy di seluruh provinsi.

Mungkin bisa di informasikan lebih jelas nama paket yang diadakan leh panitia kankemenag kab tebi dan diadakan di LPSE mana, sehingga di kemudian hari kami bisa membantu kankemenag untuk melaksanakan lelang di LPSE Kementerian Agama

Terima Kasih
Daftar Pelelangaan rekonstruksi
terima kasih atas email yang dikirimkan....
mohon maaf, kami belum memahami pertanyaan yang bapak/ibu ajukan
assalamualaikum klo boleh tanya jadwal tes untuk honorer ktegori II itu kapan yah
terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkan....
mohon maaf, kami hanya bertanggung jawab terhadap SPSE..... untuk hal lain kami tidak dalam kapasitas untuk menjawabnya.
selain keterbukaan, apakah sistem ini dapat mempasilitasi pelayanan internet di sekolah kami yang masih sulit untuk berkomunikasi lewat jaringan internet
terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkan....
mohon maaf, kami hanya bertanggung jawab terhadap SPSE..... untuk hal lain kami tidak dalam kapasitas untuk menjawabnya.

Siapakah yang menentukan kebutuhan buku (judul maupun jumlah ) dalam pengadaan untuk sekolah-sekolah kristen? Mengapa seringkali buku-bukunya tidak sesuai kebutuhan???
untuk pertanyaan dimaksud LPSE tidak dalam kapasitas menjawabnya. LPSE hanya bertanggung jawab terhadap Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yaitu Sistem yang digunakan oleh penyedia dan panitia untuk melaksanakan lelang elektronik. LPSE tidak berhubungan dengan proses lelang, hanya sistemnya saja. mengenai apa saja yang dilelangkan merupakan tanggung jawab panitia. ada lebih baiknya pertanyaan di maksud di tanyakan ke bagian perencanaan dirjen.

[::] Maaf, operasi yang Anda lakukan terakhir salah dan tidak bisa dilanjutkan.Silakan klik di sini untuk kembali ke halaman sebelumnya..apa Yang Harus kami lakukan.. Terima Kasih
Double klik tanda [::], kirimkan kode yang tampil ke helpdesk-lpse@lkpp.go.id

terima kasih
Assalamualaikum Wr, Wb.Saya guru di MI Sabilul Huda Plajan Pakis Aji Jepara Jawa Tengah. saat ini kami sangat membutuhkan 1 RKB, 1 Ruang Leb beserta isinya dan 1 perpustakaan.
Waalaikumsalam Wr.Wb
Mohon maaf, pertanyaan/permohonan bapak/ibu tidak bisa kami penuhi. Portal LPSE Kementerian Agama hanya untuk proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, tidak yang lain.
Terima kasih
Assalamualaikum , mohon informasi tentang ke legalitas PT. Borgo kelana tour dan travel, apakah legal ? Atau telah mendapat dftar hitam? Karena ketidakjelasan pemberangkatan keluarga saya untuk umroh.
daftar hitam yang ada berhubungan dengan proses lelang tidak ada hubungannya dengan pemberkatan umroh. bila ingin mengetahui daftar resmi tour dan travel untuk pelaksaan Umroh silahkan pertanyaannya di ajukan di portal resmi haji haji.kemenag.go.id. portal ini hanya terkait dengan proses lelang
bagaimana cara daftar non penyedia apabila di kemenag prov.NTT belum ada LPSE agency, apa bisa langsung pusat..?
Pertama yang dilakukan harus mengsegerakan kesiapan di Kanwil. Karena untuk berhubungan dengan pusat tentu akan memakan waktu untuk prosesnya.
Assalamu'alaikum Wr.Wbkami satker MAN Reok (662368) provinsi NTT ingin menggunakan LPSE dalam pelaksanaan Belanja Modal 2013, mohon pencerahan bagaimana caranya sehingga kami dapat menayangkan
Apakah yang ingin dilakukan hanya pengumumamannya saja lewat LPSE? karena sesuai dengan perpres no 70 tahun 2012 di perkuat dengan inpres no 1 tahun 2013, pelaksanaan barang/jasa harus 100 persen menggunakan LPSE, artinya tidak hanya pengumumannya saja, akan tetapi seleuruh proses pengadaannya melalui LPSE. Harap terlebih dahulu ke Kanwil Kemenag NTT untuk menanyakan kesiapan Agency LPSE Kementerian Agama Kanwil NTT
Ass..Saya mau tanya, Kapan dibuka LPSE Pengadaan Barang/Jasa Kanwil Depag Aceh ? Thank's...
untuk pertanyaan dimaksud LPSE tidak dalam kapasitas menjawabnya. LPSE hanya bertanggung jawab terhadap Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yaitu Sistem yang digunakan oleh penyedia dan panitia untuk melaksanakan lelang elektronik. LPSE tidak berhubungan dengan proses lelang, hanya sistemnya saja. kapan dimulai lelang sepenuhnya tanggung jawab dari Panitia
gan kalo pengisian penyedia data yang paja di isi npwp atau yang gimana y ??tolong infonnya :D
data pajak diisi dengan data pajak yang telah di bayar setiap bulannya, bukan di isi dengan data NPWP
Untuk Paket Pengadaan Langsung dan atau Penunjukan Langsung, pengumuman pemenangnya harus diumumkan melalui portal pengadaan nasional.Bagaimana caranya?dilakukan oleh panitia atau admin agency?
semua kewajiban pengadaan ada di panitia termasuk pengadaan lansung kendaraan operasional.
bapak/ibu dapat mengumumkannya dengan login sebagai panitia kemudian masuk kedalam menu "aplikasi e-procurement lainnya" yang ada dihalaman menu home panitia
bagaimana cara menggunakan Apendo Versi 3.1...?biasanya kami memakai versi 2.2.
bila bapak/ibu sudah memeliki userid dan password sebagai penyedia, maka apendo baru tersedia di menu homer setelah bapak/ibu berhasil login. atau bapak/ibu bisa mengunduhnya pada menu sepcial content yang ada di portal lpse.kemenag.go.id
apakah jasa konsultansi pemb. wisma siswa di kemenag sulbar dengan anggaran 1,2 m dapat di adakan dengan penunjukan langsung. karena sampai skrg belum diadakan pelelangan dan sdh ada konsultannya
Sesuai peraturan, LPSE hanya bertanggung jawab terhadap Sistem Pengadaan Secara ELektronik(SPSE) yaitu sistem yang digunakan oleh panitia dan penyedia barang/jasa untuk melaksanakan lelang elektronik. Mengenai jalannya lelang tanggung jawab sepenuhnya dari ULP, bila ULP belum terbentuk maka tanggung jawab lelang ada dipanitia pengadaan. Mengenai pertanyaan bapak.ibu bisa ditanyakan ke panitia lansung, atau ditanyakan secara resmi ke kanwil sulbar kanwilsulbar@kemenag.go.id atau bila bapak/ibu mempunyai bukti kuat ada penyalahgunaan wewenang panitia silahkan di kirimkan ke dumas@kemenag.go.id atau itjen@kemenag.go.id
cara daftar peserta lelang di kementrian agama pengadaan komuter
cara menjadi peserta lelang e-proc di LPSE Kementerian Agama bisa bapak/ibu liat di petunjuk penggunaan sebagai penyedia barang/jasa yang kami siapkan pada halaman portal lpse.kemenag.go.id pada menu special content
kami sudah daftar ke lpse prov. bengkulu,apakah harus daftar lagi ke lpse kemenag,karena kami sudah bisa login ke lpse kemenag.........ada yang bilang katanya kalo sudah bisa masuk gak perlu daftar lg
beberapa LPSE sudah teragregasi sehingga penyedia yang sudah terdaftar di LPSE Pemrov misalnya bisa lansung berpartisipasi di LPSE Kementerian. APabila bapak/ibu sudah berhasil login di LPSE Kementerian Agama dengan userid dan passsword yang bapak/ibu punya di LPSE Pemrov Bengkulu itu artinya LPSE Pemrov bengkulu dan LPSE Kementerian Agama sudah teragregasi sehingga bapak/ibu tidak perlu mendaftar ulang di LPSE Kementerian Agama untuk mendapatkan userid. Silahkan saja melakukan aktifitas selanjutnya di LPSE Kementerian Agama.
Selama ini kami ikut admin agency LPSE Kemenag, kalau kami mau menjadi admin agency sendiri, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi admin agency LPSE ?
Untuk menjadi Admin Agency sendiri yang perlu disiapkan adalah
1.  SK TIM LPSE di tempat bapak/ibu yang terdiri dari ( 1 orang penanggung jawab, 2 Orang verifikator, 2 Orang Helpdesk dan 1 Orang Admin Agency).
2. Apabila memungkinkan bisa disebiatkan ruangan untuk LPSE seperti yang tercantum pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal
As. Mohon dibantu nama lpse departemen agama provinsi aceh, untuk kami bisa login atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih, wassalam.
Maaf, pertanyaan yang disampaikan tidak begitu jelas. untuk LPSE Agency Kementerian Agama di Provinsi Aceh silahkan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Apakah belanja bahan yang terdiri dari ATK, Konsumsi dan Perlengkapan olahraga yang melebihi nilai 200juta harus lelang?Tidak bisa dipisahkan menjadi Bel. ATK , Bel. Konsumsi, Bel.Perl.Olahraga?
Pada prinsipnya tidak diperkenankan memecah paket untuk menghindari lelang
Ass. wr. Wb. kami Salah satu Satker Kemenag, Bagaimana Caranya Untuk Mendapat User ID Non Penyedia. Wassalam.
untuk satker kemenag bisa menghubungi LPSE Agency Kementerian Agama yang ada di Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing
mohon untuk panitia stain dan paket di depag mataram di evaluasi persyaratan lelang di buat2,,,sepertinya sudah di kondiskan
terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. pertama kami sampaikan terlebih dahulu bahwa LPSE merupakan unit yang bertanggung jawab terhadap sistem SPSE, yaitu Sistem yang digunakan untuk melaksanakan lelang elektronik. Mengenai jalannya lelang sepenuhnya tanggung jawab panitia pengadaan.

yang bisa kami jelasakan pada pertanyaan bapak/ibu adalah dengan LPSE ini lelang diadakan terbuka, semua penyedia tidak dilarang untuk ikut. bila ada syarat yang ditetapkan panitia yang bapak/ibu duga memberatkan bisa ditanyakan pada saat penjelasan dokumen lelang. bila bapak/ibu merasa jalannya lelang sudah diatur bapak/ibu bisa melakukan sanggahan.

terima kasih
kenapa kami pada saat login penyedia jasa selalu terjadi kesalahan,apa sistim yang berubah atau server ada masalah ,sebab ada juga lpse lainnya kami dapat login sekian dan terima kasih
mohon maaf informasi yang diberikan tidak begitu lengkap. apabila bapak/ibu maksud bapak/ibu sudah terdaftar di lpse lain tetapi useridnya tidak bisa digunakan di LPSE Kementerian Agama, kami harus mengetahui nama perusahaan bapak/ibu agar kami bisa memeriksa userid perusahaan bapak/ibu yang aktif di LPSE Kementerian Agama itu yang mana. mohon untuk penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi kami di data yang kami tampilkan di menu kontak kami

terima kasih
ass.Bpk / ibu mohon petunjuk untuk daftar perusahaan ke LPSE kok susah ya dipimpong trus tq
mohon maaf atas ketidaknyamanannya. pendaftaran perusahaan apa yang dimkasud.

kalau yang dimaksud pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan userid syaratnya mudah. prosedurnya
1. bapak silahkan mendaftarkankan secara online di lpse.kemenag.go.id, pendaftaran pertama bapak/ibu memasukkan alamat email, dari sana akan dikirimkan link agar bapak ibu bisa mengisi beberapa data di form yang disediakan.
2. setelah mendaftar secara online, bapak/ibu harus mendaftar secara offline (verifikasi berkas) di verifikator setempat dengan membawa berkas yang disyaratkan seperti yang tertulis pada saat form pendaftaran
3. bila sudah verifikasi berkas maka userid yang sudah di buat pada tahap pertama bisa digunakan.

apabila bapak/ibu berada di Jakarta silahkan verifikasi berkas di LPSE Kementerian Agama,dengan alamat yang tertera di menu kontak kami. untuk wilayah lain di luar jakarta bisa mengunjungi LPSE Agency Kementerian Agama di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing

Bila bapak/ibu mengalamai kesulitan bisa menghubungi nomer telepon dan alamat email yanga ada dimenu kontak kami