* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Akta Perusahaan | Akta Pendirian dan Akta Perubahan (Jika ada) | SIUP | Usaha Kecil dan Masih Berlaku | TDP | Masih Berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan Telah melunasi pajak tahun terakhir dibuktikan dengan SPT Tahunan 2016 |
* | Memiliki Surat Keterangan PKP (Pengusaha Kena Pajak) |
* | Memiliki Surat Dukungan dari Penerbit / Distributor |
* | Memiliki Pengalaman 4 (empat) tahun terakhir pengadaan di lingkungan pemerintah untuk pekerjaan yang sama/sejenis yaitu pada subbidang pengadaan buku (dibuktikan dengan SPK dan BAST), kecuali bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa untuk pekerjaan yang sama/sejenis yaitu pada subbidang perdagangan buku |
* | Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa |
* | Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
* | Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak |
* | Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman |
* | Menandatangani Pakta Integritas |
* | Dalam hal penyedia jasa akan melaksanakan kemitraan, wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan |